Toh, kata dia, seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi sejumlah syarat administratif untuk menerima keringanan hukuman melalui status justice collaborator. Salah satunya, menurut dia, termasuk mengembalikan semua aset atau harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, Budi juga mengatakan, seorang pelaku tak mudah mendapatkan status justice collaborator. Pelaku tersebut harus benar-benar mengetahui informasi yang sangat penting untuk mengungkap perkara lebih luas atau justru bisa menjerat para pelaku utamanya.
PP 24/2025 menegaskan ketentuan, mekanisme, hingga pemberian penghargaan terhadap seorang justice collaborator. Dalam pasal 4, ditegaskan bahwa penghargaan atas kesaksian yang diberikan dapat berupa keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
Saksi pelaku tersebut juga mendapatkan penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan dengan tersangka, terdakwa atau terpidana lainnya; pemisahan pemberkasaan; hingga dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
(azr/frg)





























