Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 mengenai Penanganan Secara Khusus dan Pemberian penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Pada Pasal 4, seseorang yang dinyatakan bersalah bisa mendapatkan bebas bersyarat jika menjadi justice collaborator.

Justice Collaborator adalah istilah yang diberikan pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas praktik kejahatan yang terjadi. Biasanya, status ini tak akan diberikan kepada pelaku utama atau dalang dari sebuah tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengambil posisi netral terhadap beleid baru Presiden Prabowo tersebut. Lembaga antirasuah ini menilai, status justice collaborator dan peringanan hukuman bukan ranah aparat penegak hukum; namun hakim melalui putusan persidangan.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya, ranahnya di KPK sendiri terkait dengan justice collaborator," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (25/06/2025).

"Terkait JC ini KPK juga dalam histori penanganan perkaranya beberapa kali juga telah menerima permohonan JC dari pihak-pihak terkait, baik tersangka ataupun terdakwa.”

Toh, kata dia, seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi sejumlah syarat administratif untuk menerima keringanan hukuman melalui status justice collaborator. Salah satunya, menurut dia, termasuk mengembalikan semua aset atau harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, Budi juga mengatakan, seorang pelaku tak mudah mendapatkan status justice collaborator. Pelaku tersebut harus benar-benar mengetahui informasi yang sangat penting untuk mengungkap perkara lebih luas atau justru bisa menjerat para pelaku utamanya.

PP 24/2025 menegaskan ketentuan, mekanisme, hingga pemberian penghargaan terhadap seorang justice collaborator. Dalam pasal 4, ditegaskan bahwa penghargaan atas kesaksian yang diberikan dapat berupa keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Saksi pelaku tersebut juga mendapatkan penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan dengan tersangka, terdakwa atau terpidana lainnya; pemisahan pemberkasaan; hingga dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

(azr/frg)

No more pages