Logo Bloomberg Technoz

Bahlil mengungkapkan pelibatan aparat penegak hukum dilakukan demi menyelamatkan aset negara sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jadi kami akan main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus. [Hal] yang sudah lurus kita buat tampak lurus, yang bengkok kita luruskan,” tutur Bahlil.

Bahlil mengungkapkan nantinya Dirjen Gakkum akan melakukan penataan, pengawasan, serta penindakan terhadap izin tambang, tambang ilegal, pengawasan sumur minyak hingga sumur rakyat.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)

Dalam kesempatan yang sama, Jeffri menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tambang dan migas di Kementerian ESDM. Dia menyebut Dirjen Gakkum juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak bahkan hingga memenjarakan perusahaan atau perseorangan.

“Kita selesaikan masalah untuk kepentingan negara, atau untuk kepentingan orang per orang, atau kepentingan golongan, apalagi kepentingan asin dan lain-lain. Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tetapi untuk ke Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di pasal 33, ayat 3 [UUD 1945] itu,” ucapnya.

Dia menyebut Ditjen Gakkum merupakan direktorat baru di Kementerian ESDM. Untuk itu, dia akan fokus pada jabatan struktural seperti menyiapkan personil.

Sekadar catatan, Ditjen Gakkum adalah ditjen baru di lingkungan Kementerian ESDM yang baru dibentuk sesuai Peraturan Presiden No. 169/2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan pada 5 November 2024.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," sebagaimana dikutip melalui Pasal 24 beleid tersebut.

Pasal 25 beleid itu mengatur 8 fungsi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di antaranya:

1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

2. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Dengan demikian, susunan organisasi Kementerian ESDM saat ini bertambah menjadi 13 struktur, yakni Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lalu, Inspektorat Jenderal; Badan Geologi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

(mfd/wdh)

No more pages