Logo Bloomberg Technoz

Alasan Hakim Hanya Vonis Hasto Kristiyanto Penjara 3,5 Tahun

Dovana Hasiana
25 July 2025 17:05

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Kasus Harun Masiku. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Kasus Harun Masiku. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, Hasto hanya terbukti melakukan satu tindak pidana korupsi dari dua dakwaan atau tuduhan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi yaitu penyuapan dalam penetapan pergantian antar-waktu anggota DPR 2019-2024; serta perintangan penyidikan terhadap tersangka dan buron kasus korupsi Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025). 


Hakim menyebutkan Hasto terbukti bersalah karena terlibat dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu menyetujui PAW kader PDIP yang memenangkan pemungutan suara di Dapil Sumatra Selatan I, Nazaruddin Kiemas -- namun meninggal dunia, dengan Harun Masiku yang berada di peringkat ke-4.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang saat ini masih belum ditemukan KPK. Mereka menilai, KPK gagal membuktikan Hasto terlibat dalam gagalnya penangkapan, penyembunyian, hingga pelarian diri Harun Masiku.