Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) pertama di kementerian tersebut pada hari ini, Rabu (25/6/2025).
Jeffri sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2024.
Bahlil mengungkapkan nantinya Dirjen Gakkum akan melakukan penataan, pengawasan, serta penindakan terhadap izin tambang, tambang ilegal, pengawasan sumur minyak hingga sumur rakyat.
“Jadi kami tidak main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus. [Hal] yang sudah lurus kita buat tampak lurus, yang bengkok kita luruskan,” kata Bahlil seusai pelantikan di Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).

Dia mengatakan alasan menunjuk Jeffri karena pangkatnya telah memenuhi syarat. Ditambah, Jeffri memiliki pengalaman cukup panjang di Kejaksaan Maluku hingga Bangka.
Selain melantik Jeffri, Bahlil juga melantik Ma'mun yang merupakan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
Dalam waktu dekat, Bahlil juga akan melantik Direktur Pencegahan, Direktur Penyelesaian Sengketa, dan Direktur Penanganan Aset bagi Ditjen Gakkum.
Dalam kesempatan yang sama, Jeffri menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tambang dan migas di Kementerian ESDM. Dia menyebut Dirjen Gakkum juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak bahkan hingga memenjarakan perusahaan atau perseorangan.
“Kita selesaikan masalah untuk kepentingan negara, atau untuk kepentingan orang per orang, atau kepentingan golongan, apalagi kepentingan asing dan lain-lain. Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tetapi untuk ke Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di Pasal 33, Ayat 3 [UUD 1945] itu,” ucapnya.
Jeffri menyebut Ditjen Gakkum merupakan direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM. Untuk itu, dia akan fokus pada jabatan struktural seperti menyiapkan personel. Ditjen Gakkum sendiri terdiri dari tiga direktur dan satu Sekretaris Ditjen.
Penambahan Ditjen Gakkum termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan pada 5 November 2024.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," sebagaimana dikutip melalui Pasal 24 beleid tersebut.
Pasal 25 beleid itu mengatur 8 fungsi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di antaranya:
1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dengan demikian, susunan organisasi Kementerian ESDM saat ini bertambah menjadi 13 struktur, yakni Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lalu, Inspektorat Jenderal; Badan Geologi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
(mfd/wdh)