Logo Bloomberg Technoz

"Apakah itu menjadi fakta hukum? Belum pada kesimpulan itu. Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari majelis soal itu [peran Enggartiasto]," ujar Harli.

Nama Enggartiasto muncul pada dakwaan delapan bos perusahaan gula. Dalam dokumen tersebut, Enggartiasto disebut bersama-sama dengan Tom Lembong, Charles Sitorus dan para pengusaha gula telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Mereka bersepakat melakukan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur dan aturan yang resmi.

Dalam kasus ini, Tom Lembong sendiri hanya didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar. Hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah selisih kerugian negara sebesar Rp63 miliar tersebut berarti terjadi pada era kepemimpinan Enggartiasto.

(azr/frg)

No more pages