Logo Bloomberg Technoz

"Kalau menolak dengan alasan menjaga industrI dalam negeri kan jadinya aneh, seakan-akan Kemendag tidak mengerti dumping itu apa," tutur dia.

Dukung 'Predatory Pricing'

Selain itu, lanjut Redma, keputusan Kemendag tersebut juga dinilainya merupakan bentuk dukungan pemerintah yang melanggengkan praktik persaingan usaha tidak sehat melalui mekanisme predatory pricing.

Pasalnya, barang impor asal China, kata dia, juga telah terbukti membuat industri hilir tekstil dalam negeri mengalami 'cedera', yang pada akhirnya juga akan membawa citra buruk investor lain.

"Ini kan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha dan investor disektor lainnya, bahwa pemerintah tidak bisa melindungi industrinya dari praktek unfair," kata dia.

APSyFI sendiri sebelumnya melalui komite anti dumping Indonesia [KADI] telah menyampaikan bukti adanya praktik dumping yang dilakukan lebih dari 38 perusahaan dari China yang marjin dumpingnya bervariatif mulai dari 42 hingga 5%.

Kemendag sebelumnya resmi menolak dan tidak memproses lebih lanjut usulan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penolakan tersebut dilakukan guna menjaga daya saing industri tekstil  dan produk tekstil (TPT) dalam negeri secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi  industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen  sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (20/6/2025).

Busan, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa saat ini kapasitas produksi benang filamen nasional juga masih sangat terbatas, yang sebagian besar produksi digunakan untuk keperluan sendiri.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies yang meliputi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

Kemudian, ada juga BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya  produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang  menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” katanya.

(ell)

No more pages