Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyidak sembilan produk obat berbahan alam (OBA) pada jamu dan suplemen kesehatan yang memiliki izin resmi secara ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dicampurkan bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini dan menekankan bahwa keberadaan produk-produk tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/06).
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam OBA merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merusak citra OBA asli Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal.
Produk ini mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan. Sebagian besar temuan ini mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.
BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam OBA.
Bahaya Kesehatan yang Muncul
Bahaya konsumsi OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
Asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati. Sibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.
Bahkan, zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, apalagi tanpa pengawasan tenaga medis.
“BPOM tidak akan mentolerir tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen. BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman,” imbuh Taruna Ikrar.
Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Daftar 9 Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Obat :
1. Harimau Putih
2. One Man
3. Amima Lelaki
4. Urat Madu Gold
5. Redak-Sam
6. Jarak Pagar
7. Contra Lin
8. Real Slim Ultimate
9. Vitamin Gemuk Alami
(dec/spt)