Jaksa Sebut 32 Kali Nama Enggartiasto Lukita di Kasus Impor Gula
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 June 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak hanya jadi satu-satunya menteri perdagangan yang diduga menimbulkan kerugian negara karena memberikan izin importasi gula pada masa jabatannya. Jaksa juga mencantumkan nama Mendag 2016-2019 Enggartiasto Lukita sebanyak 32 kali dalam dokumen dakwaan salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Tony Wijaya -- Direktur Utama PT Angels Products.
"Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetya, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tulis jaksa dalam dokumen dakwaan tersebut dikutip, Kamis (19/06/2025).
Dari daftar yang muncul dalam dakwaan tersebut, hanya Enggartiasto yang belum menjadi tersangka dan diseret ke pengadilan.
Sembilan bos perusahaan gula baru saja menjalani persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan. Sedangkan Tom Lembong; dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus sudah menjalani masa persidangan hingga pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa telah terjadi kerugian negara hingga Rp578 miliar dari praktik korupsi importasi gula pada periode 2015-2016. Hal ini muncul dari kebijakan menteri perdagangan yang memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan rafinasi yang kemudian mereka olah menjadi gula kristal putih.

































