Respons Jaksa Soal Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 June 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung masih membuka potensi untuk mengajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Jakarta kepada terdakwa kasus suap hakim PN Surabaya, Zarof Ricar. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada eks pejabat Mahkamah Agung tersebut penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari isi tuntutan jaksa yang meminta hakim memenjarakan Zarof selama 20 tahun. Jaksa berkukuh, Zarof terbukti menjadi mafia peradilan yang bahkan kabarnya sudah mengurus sejumlah perkara sejak 2012. Bahkan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan di rumah Zarof.
"JPU [Jaksa Penuntut Umum] masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan ya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip, Kamis (19/06/2025).
Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menilai tak bisa menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa yang sudah berusia 63 tahun tersebut. Mereka mengklaim, penjatuhan hukuman pidana tersebut secara de facto sama saja memberikan vonis penjara seumur hidup.
Hal ini merujuk pada perhitungan Zarof baru bisa bebas di usia 83 tahun jika tak mendapatkan remisi dan pengurangan masa hukuman lainnya. Di sisi lain, kata hakim, harapan hidup masyarakat di Indonesia rata-rata hanya hingga usia 72 tahun.





























