Logo Bloomberg Technoz

Padahal, menurut jaksa, ada sejumlah aturan yang menetapkan impor gula kristal putih hanya kepada BUMN. Selain itu, keputusan izin impor harus melewati persetujuan rapat koordinasi antarsejumlah kementerian dan lembaga negara.

Kecurigaan soal adanya tersangka lain sudah mencuat pada saat jaksa membacakan dakwaan untuk Tom Lembong. Pada saat itu, Jaksa hanya menyebut Tom Lembong membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp515 miliar atau Rp63 miliar lebih rendah dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, sembilan bos perusahaan gula tersebut pun telah mengembalikan uang kepada kejaksaan hingga Rp565,3 miliar -- lebih tinggi Rp50 miliar dari dakwaan kepada Tom Lembong. Berarti para perusahaan tersebut memang sempat mendapat keuntungan serupa pada periode di luar era kepemimpinan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan.

(azr/frg)

No more pages