KPK Telusuri Uang Korupsi TKA ke Stafsus 3 Menaker dari PKB
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 June 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu alasan memanggil dan memeriksa mantan staf khusus dari sejumlah menteri ketenagakerjaan periode lampau dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) periode 2022-2023. Penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam layanan izin TKA kepada para stafsus menteri tersebut.
“Ya KPK masih mendalami ya dari hasil pemeriksaan yang kemarin. Nanti seperti apa tentu KPK, penyidik akan mempertimbangkan kebutuhan, keterangan apalagi ya untuk membuat terang dari perkara ini,” kata Budi kepada awak media di kantornya, Kamis (19/6/2025).
“Sehingga tentu KPK akan menelusuri aliran-aliran uang hasil dugaan pemerasan dalam rencana penggunaan TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ini.”
KPK tercatat memang tak hanya memeriksa staf khusus Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah -- periode terjadinya pemerasan. Penyidik juga memanggil sejumlah stafsus dari era Menaker 2009-2014 Muhaimin Iskandar; dan Menaker 2014-2019 Hanif Dhakiri -- ketiganya adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan catatan, KPK memanggil dan memeriksa Stafsus Ida Fauziyah yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Penyidik juga memeriksa Luqman Hakim yang menjadi Stafus era Hanif Dhakiri; serta Muller Silalahi yang menjadi Stafsus era Muhaimin Iskandar.






























