Jadi Mafia Peradilan, Zarof Ricar Divonis Hanya 16 Tahun Penjara
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 June 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta tak mau mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Hal ini ditetapkan meski hakim sepakat pemilik uang tunai dan batang emas senilai Rp1 triliun tersebut terbukti menjadi mafia perkara di peradilan.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkut mengatakan, Zarof Ricar hanya harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan.
"Terdaksa pada saat persidangan sudah 63 tahun. Jika dijatuhi pidana 20 tahun berarti akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun," kata dia dikutip dari video pemberitaan, Kamis (19/06/2025). "Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto."
Menurut dia, hal ini merujuk pada angka harapan hidup di Indonesia yang sebenarnya berkisar 72 tahun. Kondisi fisik Zarof yang menua justru akan cenderung turun dan butuh perawatan.
Toh, dalam kasus ini, pengadilan Tipikor tak mengadili Zarof dalam seluruh pengurusan perkara peradilan yang pernah dilakukannya sejak 2012. Dalam sidang ini, Zarof hanya dituduh turut melakukan penyuapan terhadap Hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur.

































