Dalam perkara ini, Zarof disebut membantu orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk berkomunikasi dengan Hakim PN Surabaya. Zarof sendiri menerima Rp5 miliar yang seharusnya dibagi juga kepada hakim agung yang menjadi majelis kasasi dari Ronald Tannur.
Pada saat ini, Kejaksaan Agung mengklaim akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri praktik pengurusan perkara yang dilakukan Zarof Ricar saat masih menjadi pejabat peradilan. Hal ini termasuk menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri seluruh aset Zarof Ricar; termasuk uang tunai Rp920 miliar dan 51 kg emas batang.
Vonis untuk Ibu dan Kuasa Hukum
Tak hanya Zarof, Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga memberikan vonis kepada ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan kuasa hukumnya, Lisa Rachmat. Keduanya dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman pidana.
Hakim memberikan vonis kepada Meirizka berupa hukuman tiga tahun penjara; dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan Lisa mendapat hukuman penjara selama 11 tahun; dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(azr/frg)






























