Korupsi Izin Ekspor
Lima entitas Grup Wilmar International Limited mengembalikan kerugian negara Rp 11,8 triliun terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya industri kelapa sawit pada 2022.
Uang tunai yang disita Kejaksaan Agung tersebut berasal dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,99 triliun, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp 39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dari Rp 57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7,3 triliun.
Penyitaan dan pengembalian dana tetap dilakukan meskipun Wilmar dan 2 grup perusahaan sawit lainnya telah mendapatkan putusan lepas atau onslaag dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang sama. Saat ini, Kejaksaan masih mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung guna memastikan kerugian negara akibat tindak pidana ketiga perusahaan tersebut dapat dipulihkan.
(aji)
































