Kemenkeu Proyeksi Belanja Perpajakan Melonjak ke Rp515 T di 2025
Dovana Hasiana
18 June 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan melonjak ke Rp515 triliun pada 2025. Angka itu setara 2,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Selain itu, angka tersebut mengalami peningkatan 15,6% dibandingkan dengan proyeksi awal Rp445,5 triliun pada Buku II Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Belanja perpajakan atau tax expenditure menggambarkan penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat peraturan nasional yang memungkinkan pengecualian, pembebasan, atau pengurangan tarif dari kebijakan pajak nasional yang umumnya berlaku.
"[Belanja perpajakan] dinikmati mayoritas oleh rumah tangga itu lebih dari 54% dinikmati oleh rumah tangga terutama yang sering kita sampaikan adalah masyarakat itu tidak bayar pajak pertambahan nilai [PPN] khususnya kalau membeli bahan pokok makanan, jasa kesehatan, transportasi umum, jasa pendidikan juga tidak ada PPN jadi ini dinikmati banyak sekali oleh rumah tangga," ujar Febrio dalam konferensi pers, dikutip Rabu (18/6/2025)
Perlu diketahui, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dibebaskan dari pengenaan PPN. Serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN.