Logo Bloomberg Technoz

Mitra Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Pemerintah Siapkan Permen

Pramesti Regita Cindy
17 June 2025 21:00

Mitra kerja atau para supir yang tergabung dalam aplikasi daring, Gojek, Grab, dan layanan Shopee Food. (Rosa Panggabean/Bloomberg)
Mitra kerja atau para supir yang tergabung dalam aplikasi daring, Gojek, Grab, dan layanan Shopee Food. (Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan membuat Peraturan Menteri alias Permen yang mengkategorikan  mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai kategori UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan peraturan tersebut.

"Kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait,  membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk dalam kategori UMKM," jelas Maman dalam agenda Mitra Digital UMKM bersama Grab, di Gedung Smesco Jakarta, Selasa (17/6/2025).


Adapun Maman menyatakan, salah satu landasan hukum dari peraturan tersebut adalah Undang-Undang UMKM, dan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 7 tahun 2021 dimana isinya tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Namun, Dia tetap menegaskan jika peraturan ini masih harus membutuhkan sinkronisasi  dengan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.