Selaras dengan wacana memasukkan mitra pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM, menurutnya pelaku UMKM juga dapat terbantu dengan adanya pemberian insentif pemerintah.
"Untuk mengalokasi subsidi BBM dan LPG bagi UMKM kan itu sudah dibahas di Kementerian ESDM, dan itu memang bagian dari usulan kita untuk memasukkan ojek online itu dalam kategori UMKM dan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, baik itu solar maupun LPG, itu sudah berjalan," jelasnya.
320 Ribu Mitra Ojol Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, pemerintah terus mendorong untuk mitra ojol untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan hingga Mei 2025 total mitra pengemudi ojol yang terdaftar menjadi peserta jaminan sosial mencapai 32.000 pengemudi.
"Sekarang 320.000 terdaftar per Mei ini," kata Pramudya.
Pramudya sendiri menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh mitra ojol telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema agar target tersebut dapat berjalan.
1. Pendaftaran Mandiri: Mitra ojol dapat mendaftar sendiri untuk mendapatkan perlindungan.
2. Kerja Sama dengan Aplikator: Iuran dibayarkan melalui pemotongan dari penghasilan mitra secara otomatis oleh platform.
3. Inisiatif Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi) memberikan perlindungan sosial kepada warganya yang bekerja di sektor online melalui program khusus.
"Intinya apa? Kalau jaminan sosial itu pada intinya adalah bagaimana kita memasarkan jaminan sosial, sehingga masyarakat paham hak dan hak yang harus mereka dapatkan, dan bagaimana kami bisa mensinergikan dengan program-program yang dimiliki oleh semua stakeholder, baik itu swasta, pemerintah, sehingga tadi upaya untuk memberikan perlindungan bisa lebih luas dan lebih masif," pungkasnya.
(ell)
































