Logo Bloomberg Technoz

Banyak Manipulasi, OJK Perketat Aturan Laporan Keuangan Bank

Dovana Hasiana
14 June 2025 08:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bakal mengeluarkan ketentuan untuk menyempurnakan peraturan OJK yang berkaitan dengan transparansi dan publikasi laporan keuangan bank.

Dalam kaitan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutip laporan dari The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) per April 2024 yang menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systemically Important Banks dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.

"Di samping itu, berdasarkan pengawasan OJK terdapat fakta fraud [penipuan] dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank menjadi bermasalah hingga dicabut izin usahanya," ujar Dian dalam virtual seminar ICoFR, Jumat (13/6/2025).

Dian tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal POJK yang bakal disempurnakan. Hal yang terang, langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan integritas laporan keuangan bank, khususnya yang diumumkan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan baru ini, OJK akan kembali menegaskan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah atas laporan keuangan yang diumumkan bank. Selain itu, ketentuan itu juga bakal mewajibkan pemenuhan kompetensi chartered accountant untuk pejabat eksekutif atau penyusun laporan keuangan dalam rangka memastikan kualitas atas laporan yang disusun bank.