Logo Bloomberg Technoz

DPR Pertanyakan Aturan OJK Asuransi Tak Lagi Cair 100% ke Pemilik

Dovana Hasiana
11 June 2025 18:30

Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)
Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) Mukhamad Misbakhun akan mendorong pimpinan Komisi XI DPR untuk mengagendakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal aturan baru nasabah turut menanggung biaya (co-payment) paling sedikit 10% dari total nilai pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan.

Terlebih, Misbakhun mengatakan, aturan itu belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan Komisi XI DPR. Maka, rapat dengan OJK bertujuan untuk mengetahui dasar, alasan dan argumentasi dari otoritas mengenai aturan baru yang berlaku 1 Januari 2026 tersebut.

"Co-payment belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan komisi XI. Saya nanti akan mengajak pimpinan yang lain, mengagendakan rapat dengan OJK untuk mengetahui dasar, alasan, dan argumentasi kenapa OJK merencanakan ini," ujar Misbakun saat ditemui di Jakara, Rabu (11/6/2025).

Misbakhun mengamini mendapatkan informasi bahwa pembayaran klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan signifikan dan memberikan tekanan terhadap kesehatan industri asuransi. Namun, Komisi XI juga perlu mendengarkan latar belakang dari hal tersebut.

"Jangan sampai [aturan baru asuransi] kemudian memberikan tekanan balik terhadap industri itu tentang kepercayaan kepada industri asuransi yang pada saat ini sedang kita upayakan membangun kembali kepercayaan konsumen masyarakat kepada industri asuransi," ujarnya.

"Pada saat masyarakat membeli polis asuransi itu ada perjanjian di dalam polis yang seharusnya cukup memadai untuk kemudian tidak terbit aturan co-payment itu. Kenapa masih perlu? Harusnya polis itu hubungan bisnis bilateral antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi."

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan OJK yang mengeluarkan peraturan secara spesifik mengenai co-payment. Menurutnya, otoritas seharusnya menyusun aturan untuk membangun industri asuransi yang sehat, memberikan perlindungan kepada konsumen dan melakukan tugas-tugas pengawasan.

"Nanti kita tanyakan kenapa tiba-tiba lahir aturan itu. Padahal kan secara khusus spesifik ini kan sebenarnya harusnya tidak ke sana," cerita dia.