Logo Bloomberg Technoz

BPK Beberkan Sederet Masalah Pengawasan OJK di Sektor Asuransi

Redaksi
10 June 2025 15:54

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti kelemahan signifikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya di bidang asuransi dan pasar modal. Laporan pemeriksaan yang dilakukan atas kegiatan OJK dari tahun 2022 hingga semester II 2023 mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar kegiatan OJK dinyatakan telah sesuai kriteria, masih terdapat sejumlah masalah krusial yang dapat berdampak pada perlindungan konsumen dan stabilitas sektor asuransi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPK mengawal pelaksanaan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi (PP 8), serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target memperkuat lembaga keuangan domestik untuk memperluas akses terhadap asuransi dan jasa keuangan.

1. OJK Belum Atur Subdana PAYDI

Salah satu temuan utama BPK adalah ketiadaan pengaturan khusus mengenai subdana dalam Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), atau yang umum dikenal sebagai unit link. OJK dinilai belum memiliki kebijakan perizinan maupun mekanisme pengawasan yang memadai untuk pembentukan dan pengelolaan subdana ini.

“Hal tersebut mengakibatkan dana kelolaan PAYDI tidak dapat dilakukan evaluasi dan monitoring untuk memberikan manfaat investasi yang paling menguntungkan bagi konsumen sesuai dengan strategi investasi spesifik,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.

BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Komisioner OJK memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk segera merumuskan regulasi terkait subdana PAYDI, guna melindungi kepentingan konsumen dan menjaga transparansi investasi.

Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)

2. Investasi Asuransi Tak Sesuai Aturan