Logo Bloomberg Technoz

"Melalui ketentuan ini, OJK juga mengharapkan dapat menyederhanakan laporan publikasi bank dan mengurangi redudansi laporan yang diumumkan oleh bank ke masyarakat," ujarnya.

Dian menilai fondasi dari segala permasalahan yang dihadapi perbankan dapat dimitigasi apabila integritas sistem keuangan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, OJK mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas manajemen dan penguatan disiplin pasar, keunggulan daya saing, dan ketahanan bank dengan menerbitkan beberapa POJK.

Ketentuan tersebut di antaranya adalah POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; dan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

(dov/del)

No more pages