"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," ujar Kepala Bapenda Lusiana Herawati.
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
(ain)
No more pages
































