Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
Sultan Ibnu Affan
13 June 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DK Jakarta memutuskan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai terhitung sejak Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus mendatang.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni, serta perayaan HUT Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DK Jakarta melalui laman resminya, Jumat (13/6/2025).
Kebijakan tersebut juga telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, sebagai bagian dari menjadikan Jakarta sebagai kota yang berkeadilan.
Secara terperinci, kebijakan tersebut akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.






























