Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026
Referensi
15 June 2026 15:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Sejumlah pemerintah daerah menghadirkan berbagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun denda keterlambatan. Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan.
Setidaknya terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini. Bentuk keringanan yang diberikan beragam, mulai dari penghapusan denda administrasi hingga pengurangan bahkan penghapusan sebagian tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak
Jakarta Berikan Bebas Denda Hingga Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan program pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan."






























