Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Referensi
13 June 2025 12:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
Subsidi ini akan mulai dicairkan pada bulan Juni dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan dalam dua bulan, yakni Rp 300.000 per bulan.
Program ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Prioritas diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Berikut ini cara dan syarat penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
Syarat Penerima BSU 2025 yang Harus Diperhatikan
