KKP Ancam Sanksi 27 Perusahaan Pengelola Kabel Laut di Indonesia
Pramesti Regita Cindy
12 June 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan yang memiliki Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ancaman sanksi perlu dilakukan sebagaimana kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, kata Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin
"Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan," kata Doni dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (12/6/2025).
Meski sosialisasi telah dilakukan secara berkala, tetapi lebih lanjut, Doni menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL, jika "tidak mengidahkan dan bisa saja berujung kepada denda administratif sesuai aturan."
Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.