Logo Bloomberg Technoz

Polemik Nikel di Raja Ampat, Penambang Butuh Kepastian Hukum

Mis Fransiska Dewi
12 June 2025 11:30

Sebuah dump truck melintasi jalan akses di tambang nikel diMorowali, Sulawesi Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Sebuah dump truck melintasi jalan akses di tambang nikel diMorowali, Sulawesi Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia Mining Association (IMA) berpandangan penambang butuh kepastian hukum dan keberlanjutan usaha di tengah polemik pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Bagi investor, selain potensi sumber daya alam, yang menjadi acuan untuk berinvestasi adalah factor kepastian hukum dan keberlanjutan usaha. Aspek certainty menjadi sangat penting,” kata Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

Hendra menilai kampanye perusakan lingkungan yang menyebabkan pencabutan IUP tambang nikel di kawasan Raja Ampat merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator. Pelaku usaha pun memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah.


Akan tetapi, dia berpendapat eksplorasi dan eksploitasi nikel di Indonesia Timur mendesak dilakukan karena cadangan nikel kadar tinggi atau saprolit amat terbatas.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM

Dia mengungkapkan eksplorasi urgen dilakukan untuk memberikan jaminan kelangsungan pasokan atau suplai bagi hilirisasi nikel.