“Cadangan nikel kalori tinggi [saprolit] kita sangat terbatas,” ujarnya.
Selain di Papua, Hendra menyebut eksplorasi nikel masih bisa dilakukan di sejumlah wilayah penghasil nikel seperti Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Minat Investor
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono berpendapat keputusan pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat akibat isu lingkungan berisiko mencederai iklim investasi sektor pertambangan di Tanah Air.
Terlebih, penerbitan IUP kepada empat perusahaan itu sebenarnya sudah diberikan sejak Raja Ampat belum ditetapkan sebagai kawasan Geopark.
“Kami tentunya menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat hal seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perizinan tambang di Indonesia, yang sedikit banyak akan berdampak negatif kepada kondisi iklim investasi di negara kita; khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya.
Sudirman mengingatkan bahwa investasi industri pertambangan memerlukan biaya yang tidak kecil.
Indonesia, di sisi lain, sangat membutuhkan iklim investasi yang kondusif guna memastikan para pemodal bersedia mengembangkan sektor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Untuk itu, Perhapi berharap pemerintah pada kemudian hari benar-benar selektif dan serius melakukan tinjauan dan evaluasi yang mendalam sebelum menerbitkan izin-izin usaha pertambangan.
Termasuk di dalamnya mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aspek kawasan dan tata ruang, serta dengan koordinasi yang lebih mendalam antarkementerian dan pemerintah daerah.
“Kami berharap semoga tidak ada lagi kasus pencabutan izin usaha pertambangan sebagai akibat dari permasalahan seperti kasus IUP di dalam kawasan Geopark Raja Ampat ini, guna menciptakan iklim investasi yang benar-benar kondusif di negara kita,” tuturnya.
Bagaimanapun, Sudirman menggarisbawahi Perhapi juga memahami penjelasan pemerintah atas keputusan pencabutan empat IUP di Raja Ampat, dengan alasan lokasinnya yang berdekatan dengan kawasan Geopark.
Dia tidak menampik pertambangan di kawasan tersebut memang rentan mengakibatkan dampak lingkungan.
Sudirman juga meyakini pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan pertimbangan matang, termasuk adanya indikasi pelanggaran terhadap perizinan yang dipersyaratkan, dan pertimbangan lainnya sebagai justifikasi untuk keputusan pencabutan IUP tersebut.
Aset tambang di wilayah Raja Ampat belakangan membetot perhatian publik selepas Greenpeace Indonesia menuding bahwa praktik tambang nikel merusak ekosistem di Raja Ampat.
Greenpeace mengeklaim pulau kecil lain di sekitar Raja Ampat turut rusak akibat akvititas tambang nikel di sana, di antaranya Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Menurut analisis Greenpeace, aktivitas tambang nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 ha hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi yang dibikin memperlihatkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.
Menyusul polemik tersebut, pemerintah hari ini mengumumkan pencabutan empat IUP di kawasan Raja Ampat.
Keempat IUP itu di antaranya milik PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Hanya PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yang kontrak karyanya tidak dicabut pemerintah.
(mfd/wdh)