Libur Iduladha dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Pramesti Regita Cindy
06 June 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghapus sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap pada Kamis, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan momentum libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta Ditiadakan," tulis Dishub Jakarta dalam akun X-nya, @dishubjakarta, dikutip Jumat (6/6/2025).
Penghapusan sementara aturan ganjil genap tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebut, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."