Logo Bloomberg Technoz

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Investree dan JTA mendirikan perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy di Doha, Qatar, yang bertujuan untuk menyediakan layanan pinjaman digital bagi UKM di kawasan Timur Tengah.

Investree, dari Gagal Bayar Kini Dibubarkan

Tak dapat dipungkiri, kasus Investree ini tentunya menjadi perhatian publik terlebih sejak perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender), yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Tujuh Izin Usaha Pinjol Dicabut

Di sisi lain, OJK mencatat telah mencabut izin usaha tujuh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. "Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 (tujuh) penyelenggara LPBBTI. Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari Penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ujar Agusman. 

Meski demikian, Agusman mengklaim kinerja industri pinjol masih menunjukkan pertumbuhan positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan masih tercatat Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01% (yoy), lebih baik dari posisi Maret 2025 yang tercatat 28,72% (yoy).

"Melihat tren pembiayaan tersebut, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028," pungkasnya.

(prc/wep)

No more pages