Respons Mendag soal TikTok-Tokopedia hingga Isu PHK
Sultan Ibnu Affan
04 June 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso turut menanggapi aksi akuisisi TikTok Nusantara Pte Ltd atau TikTok Shop sebesar 75% saham Tokopedia, yang juga akan turut membuat integrasi layanan seller center kedua perusahaan.
Busan, sapaan akrabnya, mengatakan rencana akuisisi dan integrasi layanan tersebut dipastikan tidak menyalahi aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang juga mencakup tentang Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah disampaikan ke mereka. Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku. Dan selama ini tidak ada yang dilanggar. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Penilaian tersebut dilakukan dari hasil investigasi yang dilakukan investigator KPPU sejak proses akusisi pada akhir Januari lalu.


























