Logo Bloomberg Technoz

Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Termasuk Emas

Dovana Hasiana
04 June 2025 17:20

Penumpang menunggu barang bawaan di area pengambilan bagasi, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/9/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang menunggu barang bawaan di area pengambilan bagasi, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/9/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta –Kementerian Keuangan [Kemenkeu] menetapkan bahwa jemaah haji reguler bakal mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi atau yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai] Kemenkeu Chairul mengatakan Kemenkeu tetap memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk emas, sepanjang merupakan barang bawaan pribadi jemaah haji reguler.

Ketentuan itu bakal mulai berlaku pada 6 Juni 2025 dan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.


"Berdasarkan PMK No. 34/2025, selama itu [emas] merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk jemaah haji reguler [dibebaskan] seluruhnya, kalau jemaah haji khusus [dibebaskan] hingga FOB [Freight On Board] US$2.500," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chairul dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).

Chairul mengatakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk diberikan secara keseluruhan hanya kepada jemaah haji reguler karena karakteristik dari ibadah tersebut yang memerlukan waktu tunggu yang lama dan biaya yang besar.