Logo Bloomberg Technoz

"[Atas pertimbangan itu] Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ujarnya.

"Satu orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah [haji] satu kali seumur hidup. Setiap jemaah akan membawa oleh-oleh."

Nah, terkait jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk berlaku untuk barang pribadi jemaah dengan nilai paling tinggi FOB US$2.500. Jika nilainya melebihi batas itu, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10% dan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] sesuai aturan yang berlaku.

Ada dua ketentuan untuk barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, tidak dikenakan PPN atau kombinasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Kedua, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, untuk barang bawaan jemaah haji khusus dengan nilai pabean lebih dari FOB US$2.500, berlaku empat ketentuan:

  1. Bea masuk dikenakan sebesar 10%.
  2. Nilai pabean dihitung dari total nilai barang dikurangi FOB US$2.500.
  3. Dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai tarif yang berlaku dalam peraturan perpajakan.
  4. Dikecualikan dari pungutan PPh.

(ell)

No more pages