Bloomberg Technoz, Jakarta –Kementerian Keuangan [Kemenkeu] menetapkan bahwa jemaah haji reguler bakal mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi atau yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai] Kemenkeu Chairul mengatakan Kemenkeu tetap memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk emas, sepanjang merupakan barang bawaan pribadi jemaah haji reguler.
Ketentuan itu bakal mulai berlaku pada 6 Juni 2025 dan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Berdasarkan PMK No. 34/2025, selama itu [emas] merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk jemaah haji reguler [dibebaskan] seluruhnya, kalau jemaah haji khusus [dibebaskan] hingga FOB [Freight On Board] US$2.500," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chairul dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).
Chairul mengatakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk diberikan secara keseluruhan hanya kepada jemaah haji reguler karena karakteristik dari ibadah tersebut yang memerlukan waktu tunggu yang lama dan biaya yang besar.
"[Atas pertimbangan itu] Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] berinisiatif untuk memberikan fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ujarnya.
"Satu orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah [haji] satu kali seumur hidup. Setiap jemaah akan membawa oleh-oleh."
Nah, terkait jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk berlaku untuk barang pribadi jemaah dengan nilai paling tinggi FOB US$2.500. Jika nilainya melebihi batas itu, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10% dan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] sesuai aturan yang berlaku.
Ada dua ketentuan untuk barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, tidak dikenakan PPN atau kombinasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Kedua, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, untuk barang bawaan jemaah haji khusus dengan nilai pabean lebih dari FOB US$2.500, berlaku empat ketentuan:
- Bea masuk dikenakan sebesar 10%.
- Nilai pabean dihitung dari total nilai barang dikurangi FOB US$2.500.
- Dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai tarif yang berlaku dalam peraturan perpajakan.
- Dikecualikan dari pungutan PPh.
(ell)