AS Akan Ajukan Banding ke MA Terkait Putusan Tarif Trump Ilegal
News
30 May 2025 07:00

Erik Larson dan Greg Stohr - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintahan Trump mengatakan akan meminta Mahkamah Agung AS untuk campur tangan paling cepat pada hari Jumat (30/5), jika pengadilan banding federal tidak segera menangguhkan putusan yang menyatakan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh presiden adalah ilegal.
Dalam dokumen pengadilan pada hari Kamis di Washington, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa keputusan sehari sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS merugikan diplomasi pemerintah dan mengganggu kewenangan eksklusif Presiden Donald Trump dalam menjalankan urusan luar negeri.
Departemen itu meminta Pengadilan Banding Federal untuk menangguhkan putusan tersebut sementara pemerintah mengajukan banding resmi.
“Tanpa setidaknya penangguhan sementara dari pengadilan ini, Amerika Serikat berencana untuk meminta penangguhan darurat dari Mahkamah Agung besok,” demikian pernyataan pemerintah.
Pemerintahan menghadapi kemunduran lain pada hari Kamis (29/5), ketika seorang hakim federal di Washington mengeluarkan putusan terpisah yang menyatakan bahwa sejumlah tarif Trump terkait perdagangan dengan China dan negara lain adalah melanggar hukum.
Hakim Distrik AS Rudolph Contreras membatasi keputusannya hanya untuk bisnis manufaktur mainan milik keluarga yang mengajukan gugatan. Ia juga menunda pemberlakuan perintahnya selama 14 hari untuk memberi kesempatan kepada Departemen Kehakiman AS mengajukan banding.
Contreras menolak permintaan pemerintah untuk memindahkan kasus tersebut ke Pengadilan Perdagangan Internasional. Jika keputusannya digugat, maka banding akan diajukan ke pengadilan banding yang berbeda, yaitu Pengadilan Sirkuit DC.


































