Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sita Aset Heru Hidayat dalam Kasus Asabri dan Jiwasraya

Sultan Ibnu Affan
27 May 2023 12:30
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua bidang tanah milik seorang terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (Persero), Heru Hidayat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah seluas 19.996 meter persegi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Selain itu, sebidang tanah lagi berada di wilayah yang sama dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 meter persegi.

"Pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat," kata Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/5/2023). 

Dia mengelaborasi kedua aset tersebut kini dititipkan Kejagung kepada pejabat camat setempat.

Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung yang dilakukan sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

Terhadap aset tanah yang telah disita itu, Kejagung juga akan melakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana sebesar Rp10,7 triliun berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tertanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (Persero).

Heru Hidayat sendiri kini menjadi tersangka bersama Benny Tjokro dalam skandal kasus perusahaan Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Keduanya kembali menjadi terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

(ibn/wdh)