Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sita Aset Heru Hidayat dalam Kasus Asabri dan Jiwasraya

Sultan Ibnu Affan
27 May 2023 12:30

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua bidang tanah milik seorang terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (Persero), Heru Hidayat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah seluas 19.996 meter persegi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Selain itu, sebidang tanah lagi berada di wilayah yang sama dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 meter persegi.

"Pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat," kata Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/5/2023). 

Dia mengelaborasi kedua aset tersebut kini dititipkan Kejagung kepada pejabat camat setempat.