Logo Bloomberg Technoz

DPR Soroti Risiko Kriminalisasi Pemegang Sertifikat HAKI

Redaksi
21 June 2026 09:42

(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Desain Industri yang dipimpin Saraswati Djojohadikusumo kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI. Pelaku ekonomi kreatif, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan industri kreatif menilai regulasi yang berlaku saat ini perlu diperbarui untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus melindungi inovasi dan kreativitas anak bangsa.

Isu tersebut mengemuka melalui paparan sejumlah kasus sengketa desain industri yang dinilai memperlihatkan adanya kegagalan perlindungan hak kekayaan intelektual dan penegakan hukum pidana. Salah satu kasus yang disampaikan dalam RDPU melibatkan dua pihak yang sama-sama memiliki Sertifikat Desain Industri (SDI) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), namun berujung pada laporan pidana.

Pembicara utama peserta RDPU, Wakil ketua umum bidang HAKI & advokasi hukum GEKRAFS Frank Hutapea membahas perkara nya dimana clientnya dilaporkan pidana oleh Michelle Lo pemilik Adelle Jewellery padahal clientnya memiliki sertifikat HAKI yang sah dari Kementerian Hukum.
“Yang saya perjuangkan bukan lagi client saya tetapi Marwah Kementrian Hukum sebagai yang mengeluarkan sertifikat, tidak ada artinya punya sertifikat HAKI yang sah apabila bisa dipidana,” sebagaimana dikutip dalam siaran langsung live RDPU tersebut.


Mereka menanyakan bagaimana bisa pemilik sertifikat HAKI dilaporkan ke kepolisian, dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pemegang hak yang telah memperoleh perlindungan resmi dari negara.

Anggota DPR RI sekaligus anggota Panitia Khusus RUU Desain Industri, Kawendra Lukistian, menegaskan revisi regulasi harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada para pelaku ekonomi kreatif.

Artikel Terkait