Logo Bloomberg Technoz

Mengintip Dampak Putusan MK Soal Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Sultan Ibnu Affan
27 May 2023 10:30

Peserta ksi tolak #KPKDikorupsi membawa poster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Peserta ksi tolak #KPKDikorupsi membawa poster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan pada Kamis, (25/5/2023). Lembaga penguji konstitusi itu mengabulkan gugatan uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang KPK. 

Salah satunya yakni mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Jadi, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu resmi diperpanjang hingga 2024.

Terhadap hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy mengatakan putusan MK tersebut juga bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) yang telah dikeluarkan pada saat pengangkatan Firli Cs menjadi pimpinan KPK pada 2019.

"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024", kata Eddy dalam keterangan resminya, Sabtu (27/5/2023)

"Dengan demikian, Presiden akan mengubah Keppres terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan," sambungnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)