Mengintip Dampak Putusan MK Soal Masa Jabatan Firli Cs di KPK
Sultan Ibnu Affan
27 May 2023 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan pada Kamis, (25/5/2023). Lembaga penguji konstitusi itu mengabulkan gugatan uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang KPK.
Salah satunya yakni mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Jadi, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu resmi diperpanjang hingga 2024.
Terhadap hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy mengatakan putusan MK tersebut juga bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) yang telah dikeluarkan pada saat pengangkatan Firli Cs menjadi pimpinan KPK pada 2019.
"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024", kata Eddy dalam keterangan resminya, Sabtu (27/5/2023)
"Dengan demikian, Presiden akan mengubah Keppres terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan," sambungnya.

Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pertimbangan putusan MK mengenai keberlakuan putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Paragraf itu menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK saat ini kurang lebih tersisa tinggal 6 bulan lagi.
"Maka, tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon, khususnya, dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023) malam.
Terhadap hal tersebut, Eddy menilai pertimbangan MK sudah memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK dalam memperpanjangan masa jabatan KPK tersebut.
Sekadar catatan, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Pada saat itu, Firli Cs membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres No. 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres No. 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019—2023.
Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Kini, MK resmi memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Tak Punya Alasan Kuat
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan menilai pertimbangan MK dalam putusan perpanjangan masa jabatan KPK tersebut tak mempunyai alasan kuat dan fundamental.
Dalam putusan itu, dia menilai putusan itu hanya sekadar suatu keterpaksaan dan hanya melihat aspek keadilan secara dangkal.
"Padahal, masa jabatan pimpinan itu bisa dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka [open legal policy], sesuai dengan kebutuhan fungsi dan kewenangan kelembagaan. Faktanya, banyak lembaga negara independen lain tidak memiliki masa jabatan pimpinan 5 tahun. Misalnya, Komisi Informasi Pusat [4 tahun] dan Komisi Penyiaran [3 tahun]. Ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan MK terkesan dipaksakan," kata Yuris kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (27/5/2023).
Selain itu, jika dilihat dari perspektif publik, Yuris menilai putusan ini membuat masyarakat makin dirugikan. Pasalnya, para pimpinan KPK saat ini acapkali berperilaku kontroversial dan sering melanggar etik.
"Banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh era pimpinan KPK saat ini tentu menjadi sangat merugikan karena publik harus melihat lebih lama lagi kelembagaan KPK dipimpinan oleh pimpinan yang minim menghasilkan prestasi besar dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.
(ibn/wdh)