Logo Bloomberg Technoz

OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana BPR Syariah GP Medan

Sultan Ibnu Affan
21 June 2026 13:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan sebanyak 41 aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

"Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam siaran resminya, Minggu (21/6/2026).


Sejumlah aset yang disita tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, yang terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, sebanyak 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.