Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan terus mengelola momentum agar bisa menjaga pertumbuhan ekonomi melalui insentif periode Juni-Juli 2025 tersebut.

"Kita kelola untuk bisa momentum pertumbuhannya bisa tetap terjaga," ujar Febrio.

Berikut rincian program atau kebijakan stimulus ekonomi kuartal II 2025:

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah, sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025 antara lain:

- Diskon tiket kereta sebesar 30%

- Diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 6%.

- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah, sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025.

- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

- Penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

- Penerapan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 atau pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.

- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PT PLN (Persero).

4. Penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan

- Tambahan kartu sembako Rp200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

- Bantuan pangan 10 kilogram beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

- Penerapan program oleh Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional dengan koordinasi kepada Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan Perum BULOG terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan atau Juni-Juli 2025.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta guru honorer selama 2 bulan atau Juni-Juli 2025.

- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.

- Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

- Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya pada periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.

- Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(lav)

No more pages