Logo Bloomberg Technoz

Eksplorasi Nikel Lambat, Penambang Usul Perizinan & RKAB Dibenahi

Mis Fransiska Dewi
27 May 2025 09:30

Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengatakan upaya eksplorasi sumber cadangan bijih nikel di Tanah Air urgen dikebut, tetapi acapkali terbentur sengkarut perizinan; mulai dari izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) hingga rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin mengatakan di wilayah Papua, Sulawesi, dan Maluku Utara masih banyak harta karun nikel yang belum dibuka lantaran masih terganjal IPPKH dari Kementerian Kehutanan.

“Coba kita berani, mau gali? Kan tidak mungkin. Langsung disegel duluan kita,” ujarnya, ditemui usai agenda di kawasan Bundaran HI, dikutip Selasa (27/5/2025).


Untuk itu, Meidy berharap pemerintah juga bersinergi lebih baik dalam menciptakan iklim perizinan yang lebih ramah bisnis.

Jangan sampai, lanjutnya, penambang yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak bisa mengeksplorasi wilayah kerjanya lantaran tertahan oleh peraturan di Kementerian Kehutanan.