“Di Kementerian Kehutanan itu ada kuota IPPKH. Bisa mengajukan IPPKH, tetapi kuotanya habis. Orang kalau sudah kehabisan kuota, kan tidak bisa [mendapatkan izin]. Mesti ambil dari wilayah lain dahulu, karena kuota-kuota kehutanan terbatas. Akan tetapi di situ ada areal-areal potensi sumber daya alam, bukan hanya nikel. Di Kalimantan juga banyak kasus yang sama.”
Dalam konteks tersebut, Meidy menyebut pemerintah mesti mengambil posisi untuk mempermudah perizinan saat negara lain seperti Filipina sudah bersiap melarang ekspor mineral bijih, termasuk nikel.
Penyebabnya, selama ini industri pengolahan seperti smelter pirometalurgi di dalam negeri masih bergantung pada tambahan pasokan bijih nikel dari Filipina, meski cadangan sumber daya domestik masih banyak.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume impor bijih nikel dan konsentrat (ore nickel and concentrates) dengan kode HS 26040000 dari Filipina pada Februari 2025 sebanyak 2,38 juta ton. Angka ini naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebanyak 2,07 juta ton.
Selain itu, menurut International Energy Agency (IEA), tiga produsen nikel terbesar pada 2030 dari sisi pertambangan a.l. Indonesia (62%), Filipina (8%), dan New Caledonia (6%). Dari sisi smelter a.l. Indonesia (44%), China (21%) dan Jepang (6%).
“Pemerintah coba ambil posisi. Smelter yang sudah berproduksi butuhnya berapa [bijih nikel]? Kalau misalnya 300 juta ton, RKAB sudah 300 juta ton, sudah dong. Kan persetujuan RKAB nikel 2025 sudah dapat 300 juta ton. Akan tetapi, apakah smelter cuma mau pakai sesuai apa yang menjadi demand?” kata Meidy.
Masalah RKAB
Menurutnya, neraca pasokan dan kebutuhan bijih nikel tidak bisa hanya dilihat dari konten mineral nikelnya. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa sekadar menyetujui RKAB dengan jumlah yang sama persis seperti kebutuhan smelter.
“Pemerintah tidak melihat, yang dibutuhkan itu bukan semata-mata konten nikelnya saja, high grade-nya, tetapi bagaimana rasio untuk silika magnesiumnya? Bagaimana rasio untuk ferronya? Bagaimana yang sekarang ini cuaca lagi tidak baik-baik saja.”
“Selama ini persetujuan RKAB tidak menilai itu. Tidak ada, belum juga ada perhitungan. Misalnya perusahaan saya dapat misal 1 juta ton/tahun. Itu kan totalnya, tetapi tidak dibagi, yang low grade berapa, yang high grade berapa.”
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menegaskan pemerintah belum akan merevisi RKAB pertambangan nikel yang sudah ditetapkan sebelumnya sebanyak 240 juta ton.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan rencana produksi bijih nikel Indonesia akan mengalami penyesuaian ke depannya agar lebih selaras dengan kondisi permintaan smelter. Hal ini pada ujungnya diharapkan dapat menaikkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas mineral logam andalan Indonesia itu.
“Kita juga melakukan evaluasi terhadap kepatuhan yang lain. Misalnya terkait dengan PNBP-nya perusahaan gimana sih? Terus kemudian terkait dengan reklamasi pascatambangnya. Dengan demikian, evaluasi ini kita lakukan secara komprehensif,” ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, medio Februari.
Sekadar catatan, setoran PNBP subsektor mineral dan batu bara (minerba) atau pertambangan mencapai Rp140,5 triliun pada 2024, menyumbang 46,79% dari total PNBP sektor ESDM yang mencapai Rp269,5 triliun sepanjang tahun lalu.
Tri mengatakan pemerintah pada dasarnya menginginkan agar harga nikel bagus di pasaran, salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap rencana produksi dalam RKAB.
Pemerintah, lanjutnya, tidak menginginkan rencana produksi yang tidak seimbang dengan kondisi permintaan.
“Akan tetapi, kita lihat dahulu. Benar tidak [harga nikel jatuh] karena supply-demand tidak imbang? Begitu suplainya tinggi, demand-nya kurang, kan pasti harga turun. Pun kalau misalnya demand-nya tinggi, suplainya kurang, harga naik. Nah ini lagi dicoba di-exercise. Sebetulnya [nikel] ini murah kenapa sih? Kita evaluasi.”
Nikel diperdagangkan di US$15.594/ton pagi ini di London Metal Exchange (LME), menguat 0,65% dari hari sebelumnya. Namun, harga nikel—yang mencapai puncaknya di atas US$100.000 per ton pada 2022 selama periode short squeeze yang terkenal — mengalami tren penurunan sekitar 8% tahun ini.
Tri pada awal Februrari juga sempat mengatakan target produksi bijih nikel dibidik sebanyak 220 juta ton sepanjang tahun ini, atau lebih rendah dari yang dicanangkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 240 juta ton.
Tri menggarisbawahi target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah ini berbeda dengan target yang telah berada di kuota RKAB.
Kuota RKAB, kata dia, pasti lebih besar target yang ditetapkan oleh otoritas pertambangan negara. Penyebabnya, RKAB terkadang kerap meleset lantaran adanya kendala sengketa lahan perusahaan.
"Jadi bedakan antara RKAB dengan target produksi. Karena, biasalah, terjadi dispute, misal sekarang sudah mengajukan RKAB, tetapi lahannya enggak bisa dibebaskan," ujar Tri, seraya memastikan pemerintah kini akan tetap mengevaluasi RKAB yang telah disetujui periode 2024—2026.
Sekadar catatan, pemerintah pada Agustus 2024 resmi menetapkan RKAB nikel sebanyak 240 juta ton bijih pada 2024.
Selain itu, periode 2024—2026, Kementerian ESDM juga telah menyetujui sebanyak 292 permohonan RKAB pertambangan nikel, tetapi hanya 207 di antaranya yang diizinkan berproduksi.
(wdh)




























