Logo Bloomberg Technoz

Potret Jakarta Saat Hari Penerapan WFA Jelang Libur Lebaran

Andrean Kristianto
16 March 2026 19:16

Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu di halte kawasan jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu di halte kawasan jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah dan swasta menjelang libur Lebaran 2026 mulai berlaku hari ini.  (Bloomberg Technoz/Andre)

Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah dan swasta menjelang libur Lebaran 2026 mulai berlaku hari ini. (Bloomberg Technoz/Andre)

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.

Meskipun adanya kebijakan WFA, tidak semua kantor menerapkan bagi seluruh karyawannya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Meskipun adanya kebijakan WFA, tidak semua kantor menerapkan bagi seluruh karyawannya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masih terlihat sejumlah pegawai yang hendak pulang ke rumah saat jam pulang kantor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masih terlihat sejumlah pegawai yang hendak pulang ke rumah saat jam pulang kantor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pelaksanaan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pelaksanaan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemacetan tetap terjadi meskipun tidak sepadat kondisi normal pada jam pulang kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kemacetan tetap terjadi meskipun tidak sepadat kondisi normal pada jam pulang kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu di halte kawasan jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah dan swasta menjelang libur Lebaran 2026 mulai berlaku hari ini.  (Bloomberg Technoz/Andre)
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Meskipun adanya kebijakan WFA, tidak semua kantor menerapkan bagi seluruh karyawannya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Masih terlihat sejumlah pegawai yang hendak pulang ke rumah saat jam pulang kantor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelaksanaan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kemacetan tetap terjadi meskipun tidak sepadat kondisi normal pada jam pulang kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah dan swasta menjelang libur Lebaran 2026 mulai berlaku hari ini. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.

Periode WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret, kemudian berlanjut pascalebaran atau 25-27 Maret 2026. Kebijakan ini bukan hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Pantauan Bloomberg Technoz pada hari pertama penerapan WFA pada Senin (16/3) menunjukkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terlihat berlalu lalang saat jam pulang kantor. Sejumlah pegawai swasta juga tampak menunggu angkutan umum pada waktu yang sama.

Kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota, tepatnya di depan Gedung Smesco dari arah Semanggi menuju Cawang, menunjukkan antrean kendaraan. Kemacetan tetap terjadi meskipun tidak sepadat kondisi normal pada jam pulang kerja.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Pelaksanaan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.

(dre)