Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, 17 emiten menyatakan akan menyampaikan laporan yang sedang ditelaah oleh akuntan publik, sementara 14 lainnya berencana menyampaikan laporan yang telah diaudit. 

BEI juga mencatat ada 156 perusahaan dan efek tercatat yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan interim, termasuk perusahaan yang baru melantai setelah 31 Maret 2025, perusahaan papan akselerasi, serta entitas seperti ETF, DIRE, DINFRA, EBA-KIK, Waran Terstruktur, hingga DUPPR.

BEI menegaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan paling lambat pada hari bursa berikutnya.

Untuk perusahaan yang menyampaikan laporan diaudit atau ditelaah terbatas, rencana dan alasannya wajib dilaporkan maksimal satu bulan setelah tanggal laporan interim berakhir. Seluruh pelaporan juga wajib dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bursa meminta agar perusahaan yang belum patuh segera menyampaikan laporan keuangannya agar tidak dikenakan sanksi lanjutan.

(dhf)

No more pages