Logo Bloomberg Technoz

BEI Beri Sanksi 132 Emiten Terkait Laporan Keuangan

Recha Tiara Dermawan
26 May 2025 10:00

Layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025). (Dimas Aridan/Bloomberg)
Layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025). (Dimas Aridan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 132 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025. Padahal, batas waktu pelaporan telah ditetapkan pada Rabu, 30 April 2025.

BEI langsung menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis I kepada perusahaan tercatat yang tidak menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.

“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 31 Maret 2025 telah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar.


Dari total 1.065 emiten di Bursa, terdapat 902 perusahaan yang memang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim. Namun, hingga batas akhir pelaporan, baru 746 perusahaan yang menyerahkan laporan.

Sisanya, sebanyak 132 emiten sama sekali tidak menyampaikan laporan, baik yang diaudit maupun yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, sehingga langsung dikenai sanksi oleh Bursa.