Logo Bloomberg Technoz

Daftar Arah Kebijakan Bank Sentral Usai BI Rate Naik ke 5,75%

Mis Fransiska Dewi
18 June 2026 18:20

Suasana keramaian di depan kantor Bank Indonesia, Jakarta. Dok: Dimas Ardian/Bloomberg
Suasana keramaian di depan kantor Bank Indonesia, Jakarta. Dok: Dimas Ardian/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memaparkan arah bauran kebijakan moneter terbaru usai melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi Juni 2026, dengan memutuskan untuk menaikkan kembali suku bunga acuan BI atau BI Rate sebesar 25 basis poin ke level 5,75%.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026), Gubernur BI Perry Warjiyo juga membeberkan berbagai kebijakan yang akan dilakukan oleh otoritas moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Berikut poin lengkap arah bauran kebijakan moneter BI ke depan:

  1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
  • Meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
  • Menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan yang sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik;
  • Melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor; dan
  • Menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan sebagai instrumen utama ekspansi likuiditas moneter Bank Indonesia bagi perbankan;

2. Memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui:

  • Peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian; 
  • Sinergi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI); dan 
  • Publikasi  asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM); 

3. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif melalui:

  • Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah; dan
  • Perluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya;