Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Sukuk Kian Dilirik sebagai Alternatif Pendanaan


Pelajar mempelajari tentang pasar modal di galeri investasi Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelajar mempelajari tentang pasar modal di galeri investasi Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Instrumen sukuk semakin mendapat perhatian sebagai salah satu alternatif pendanaan yang dapat dimanfaatkan perusahaan di pasar modal Indonesia. Selama ini, sukuk kerap diasosiasikan hanya dengan perusahaan berbasis syariah. Namun, perkembangan regulasi dan pasar menunjukkan bahwa instrumen tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan konvensional yang memenuhi ketentuan penerbitan sesuai prinsip syariah.

Di tengah kebutuhan pendanaan yang semakin kompleks dan beragam, perusahaan dituntut lebih adaptif dalam menentukan sumber pembiayaan yang sesuai dengan strategi bisnis jangka panjang. Selain pinjaman perbankan, obligasi, maupun penerbitan saham, sukuk kini menjadi salah satu pilihan yang layak dipertimbangkan.

Secara umum, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal dengan menggunakan akad tertentu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk menggunakan akad syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan karakteristik bisnis penerbit.

Beberapa akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk antara lain Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah, maupun bentuk akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Landasan hukum penerbitan sukuk korporasi di Indonesia telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Selain itu, mekanisme pencatatan sukuk di Bursa Efek Indonesia juga diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-G Tahun 2021.

Keberadaan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap instrumen pendanaan berbasis syariah ini. Dengan dukungan infrastruktur pasar yang semakin matang, peluang penerbitan sukuk pun semakin terbuka bagi berbagai jenis perusahaan.

Salah satu pemahaman yang masih berkembang di kalangan pelaku usaha adalah anggapan bahwa penerbit sukuk harus merupakan perusahaan syariah. Padahal, perusahaan konvensional juga dapat menerbitkan sukuk sepanjang memiliki underlying asset atau kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan dan sesuai prinsip syariah dalam struktur transaksinya.

Hal ini membuat sukuk menjadi instrumen yang inklusif dan dapat digunakan oleh berbagai sektor industri, mulai dari telekomunikasi, infrastruktur, manufaktur, transportasi, logistik, jasa keuangan, hingga sektor properti.

Pertumbuhan Sukuk dan Investor Syariah Meningkat

Perkembangan pasar sukuk korporasi di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir. Data Bursa Efek Indonesia mencatat peningkatan jumlah penerbit maupun nilai penghimpunan dana melalui instrumen tersebut.

Pada 2024 terdapat 17 penerbit dengan total 28 emisi sukuk korporasi. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi sukuk yang tercatat di pasar modal.

Peningkatan tidak hanya terjadi pada jumlah penerbit, tetapi juga pada nilai dana yang berhasil dihimpun. Pada 2024 nilai penghimpunan dana melalui sukuk korporasi mencapai Rp19,95 triliun. Setahun kemudian, angka tersebut melonjak menjadi Rp53,69 triliun.

Hingga 30 Mei 2026, tercatat telah diterbitkan 19 emisi sukuk oleh 17 penerbit dengan total nilai emisi mencapai Rp15,3 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa minat terhadap instrumen sukuk masih terus tumbuh.

Pertumbuhan pasar sukuk juga berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah investor syariah di Indonesia. Berdasarkan data Anggota Bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS), jumlah investor syariah melonjak lebih dari 425 kali lipat dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Pada 2012 jumlah investor syariah tercatat sebanyak 531 investor. Hingga April 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 226.457 investor.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya basis investor yang memiliki minat terhadap instrumen investasi berbasis prinsip syariah. Kondisi ini menjadi peluang bagi perusahaan yang ingin menjangkau segmen investor baru melalui penerbitan sukuk.

Meningkatnya jumlah investor syariah juga menjadi indikator bahwa pasar memiliki potensi permintaan yang besar terhadap instrumen pendanaan berbasis syariah, baik dari investor ritel maupun institusional.

Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan konvensional mulai melirik sukuk sebagai bagian dari strategi pendanaannya. Pertama, instrumen ini memungkinkan perusahaan memperluas basis investor.

Selain menarik investor konvensional, sukuk juga berpotensi menjangkau investor yang secara khusus berinvestasi pada instrumen syariah. Dengan demikian, perusahaan memiliki peluang memperoleh sumber pendanaan dari kelompok investor yang lebih beragam.

Kedua, sukuk dapat menjadi bagian dari strategi diversifikasi pendanaan. Ketergantungan pada satu sumber pembiayaan berpotensi meningkatkan risiko, terutama ketika kondisi ekonomi atau suku bunga mengalami perubahan.

Melalui sukuk, perusahaan memiliki alternatif tambahan dalam mengelola struktur pendanaan secara lebih fleksibel dan efisien.

Ketiga, penerbitan sukuk dapat memberikan nilai tambah dari sisi reputasi perusahaan. Dalam proses penerbitannya, instrumen ini mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat mendorong penguatan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Selain itu, adanya pengawasan syariah dalam proses penerbitan juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas perusahaan.

Bagi perusahaan yang selama ini aktif menerbitkan obligasi, sukuk tidak harus dipandang sebagai instrumen pengganti. Sebaliknya, sukuk dapat menjadi pelengkap yang memperkaya pilihan pendanaan dan memperluas akses ke berbagai kelompok investor.

Dengan menghadirkan instrumen yang beragam, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan strategi pendanaan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar modal.

Pihak Bursa Efek Indonesia menilai potensi sukuk korporasi masih sangat besar untuk terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan investasi berbasis syariah di Indonesia.

"Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel namun juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan." ujar Listyorini.

Dengan pertumbuhan investor syariah yang terus meningkat, dukungan regulasi yang semakin kuat, serta kebutuhan pendanaan perusahaan yang semakin beragam, sukuk berpotensi menjadi salah satu instrumen strategis dalam pasar modal Indonesia. Instrumen ini tidak lagi terbatas untuk perusahaan syariah, melainkan dapat menjadi solusi pendanaan bagi berbagai sektor usaha yang ingin memperluas akses modal dan memperkuat fleksibilitas pembiayaan jangka panjang.