Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Buka Opsi Pasal TPPU Jerat Johnny G Plate

Sultan Ibnu Affan
26 May 2023 17:10

Mobil Johnny G Plate digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Mobil Johnny G Plate digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pihaknya kemungkinan akan menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo.

Mengingat besar nilai kerugian kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, peluang penerapan pasal itu bisa saja terjadi.

Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit kerugian dalam kasus korupsi proyek ini. Hasilnya, nilai kerugian itu mencapai Rp8,032 triliun.

"Ya kemungkinan (ada indikasi) itu tapi masih kita dalami ya," kata Ketut di Kejagung, Jumat (26/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat Konferensi Pers kasus BUMN (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Meskipun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut lantaran kasus ini juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Ketut memastikan penerapan pasal TPPU itu akan dilakukan bila ada kecukupan alat bukti yang ditemukan tim penyidik.