Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Buka Opsi Pasal TPPU Jerat Johnny G Plate

Sultan Ibnu Affan
26 May 2023 17:10
Mobil Johnny G Plate digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Mobil Johnny G Plate digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pihaknya kemungkinan akan menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo.

Mengingat besar nilai kerugian kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, peluang penerapan pasal itu bisa saja terjadi.

Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit kerugian dalam kasus korupsi proyek ini. Hasilnya, nilai kerugian itu mencapai Rp8,032 triliun.

"Ya kemungkinan (ada indikasi) itu tapi masih kita dalami ya," kata Ketut di Kejagung, Jumat (26/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat Konferensi Pers kasus BUMN (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Meskipun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut lantaran kasus ini juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Ketut memastikan penerapan pasal TPPU itu akan dilakukan bila ada kecukupan alat bukti yang ditemukan tim penyidik.

Dalam kasus ini korps Adhyaksa juga telah menyita sejumlah aset dari beberapa tersangka mulai dari mobil mewah, motor, tanah, rumah, hingga uang tunai dengan jumlah total hampir Rp11 miliar.

Saat ini Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara hingga Rp8,032 triliun tersebut pada Rabu (15/5/2023) lalu. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Selain Plate, Kejagung telah menetapkan 5 orang lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ibn/ezr)