Logo Bloomberg Technoz

Kerugian Negara Luar Biasa di Korupsi yang Jerat Johnny G Plate

Sultan Ibnu Affan
17 May 2023 15:31

Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka BTS Bakti Kominfo (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka BTS Bakti Kominfo (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun.

"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengatakan, saat ini penyidik Kejagung juga tak hanya fokus pada penindakan melainkan pemulihan kerugian keuangan negara itu. Menurutnya, penelusuran aset-aset tersebut juga sudah dilakukan sejak lama.

"Semua masih dalam proses. Terkait dengan penyitaan ini masih berjalan semua," kata dia.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi saat Konferensi Pers kasus BUMN, Senin (13/3/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Hingga saat ini Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dan aset senilai Rp 10,1 miliar. Aset tersebut di luar dari beberapa unit kendaraan dan rumah yang juga telah di sita. Beberapa di antaranya adalah satu unit mobil BMW X5; satu unit Mobil Toyota Innova Venturer; satu unit Mobil Lexus RX 300; satu unit Mobil Honda HRV; satu unit Motor Triumph; satu unit Motor Ducati; satu unit Motor BMW R 1250 GSA, dan satu unit rumah di daerah Lebak Bulus.