Logo Bloomberg Technoz

Kementerian kemudian menujuk Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) sebagai wakil dalam persidangan. Sedangkan PPKGBK menunjuk kantor pengacara Assegaf Hamzah & Patners.

Pengacara PPKGBK, Chandra Hamzah menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan Blok 15 atau kawasan Hotel Sultan. (Tangkapan layar youtube Kemensetneg)

PTUN Jakarta akhirnya menerima pengajuan Kemensetneg dan PPKGBK pada 8 Mei lalu. Keduanya kemudian hadir dan memberikan jawaban pada persidangan, 22 Mei 2023. 

"Kami sampaikan detilnya, sejarah, rihwayat, siapa yang membebaskan lahan, kenapa kemudian muncul HGB Indobuildco, bagaimana muncul HPL 1/Gelora," kata kuasa hukum PPKGBK, Candra Hamzah di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/4/2023).

Menurut dia, pemerintah akan kembali hadir dalam seluruh agenda persidangan berikutnya. Dia mengatakan, pemerintah menolak dengan tegas dan kuat untuk kehilangan Blok 15 atau yang saat ini menjadi kawasan Hotel Sultan.

Buka Pintu Aparat Penegak Hukum

Pemerintah merasa janggal terhadap keputusan Indobulidco yang justru mengajukan gugatan perdata usai masa HGB-nya berakhir. Padahal, perusahaan itu sudah pernah mengajukan gugatan juga kepada Kementerian Setneg pada 2006 hingga 2016. Hasilnya, Mahkamah Agung pun menyatakan HPL 1/Gelora sah.

Candra Hamzah juga menilai, penguasaan lahan Hotel Sultan usai masa HGB habis justru berpotensi melanggar hukum. Dia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk melihat atau menyelidiki sengketa perebutan lahan Blok 15 GBK tersebut. 

Meski tak pernah menghitung, kata dia, penggunaan lahan aset negara tanpa izin justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Silakan saja (aparat penegak hukum), walau kami tak memaksa. Bagaimana kalau ada orang yang menguasai dan mengusahakan lahan yang merupakan aset milik negara (tanpa izin)," kata mantan pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) tersebut. 

(frg/ezr)

No more pages