Logo Bloomberg Technoz

Ambisi Garap Nuklir di Indonesia, Jokowi Lansir Aturan Baru WIUP

Rezha Hadyan
26 May 2023 15:10

Ilustrasi pembangkit nuklir (Bloomberg)
Ilustrasi pembangkit nuklir (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ambisi pemerintah mengembangkan pertambangan nuklir di dalam negeri kian dipertegas setelah Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan. 

Regulasi yang ditetapkan pada 5 Mei 2023 itu salah satunya mencakup mengenai pengaturan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif, yang notabene bahan baku pembuatan sumber energi nuklir.

Menurut Pasal 20 ayat (2) aturan tersebut, Presiden menetapkan bahwa WIUP terdiri atas WIUP mineral radioaktif, WIUP mineral logam, WIUP batu bara; WIUP mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan.

Adapun, Pasal 21 ayat (1)  menyebut luas dan batas WIUP mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 (2) huruf a ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Sementara itu, penentuan apakah suatu WIUP tergolong mineral radioaktif atau tidak juga ditentukan oleh intsnasi pemerintah di bidang ketenaganukliran, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) PP tersebut.